Mungkin #SGB_Family masih ingat, Juni 2019 lalu ada drone yang terbang nggak jauh dari Bandara Changi. Akibat aksi berbahaya ini, bakalan diberlakukan aturan drone terbaru di Singapura. Kalau #SGB_Family berniat hunting foto di Negeri Singa dengan drone kesayangan, wajib baca ini terlebih dahulu.
Terdaftar dan Sesuai Peraturan

Dilansir dari todayonline, Dr Lam Pin Min, Menteri Senior Negara untuk Transportasi, mengatakan bahwa Kementrian Transportasi (MOT) bakalan bekerja sama dengan Civil Aviation Authority of Singapore (CASS) dan Bandara Changi untuk meningkatkan kesadaran.
Drone dengan berat lebih dari 250g harus didaftarkan di CAAS sebelum digunakan di Singapura. Aturan drone terbaru lainnya, barang siapa yang menerbangkan drone di sekitar Paya Lebar Air Base tanpa izin bakalan kena denda SS$ 2000.
Cara Daftar

Nah, #SGB_Team juga bakalan bocorin cara daftarnya. Pemiliki drone harus membeli label seharga S$ 15 yang berisi nomor registrasi unik dan menyerahkan foto drone untuk ditempel dengan label. Nomor ini berlaku hanya untuk satu drone.
Label ini juga bisa dibeli secara online melalui website CAAS atau Singapore Post. #SGB_Family juga bisa membeli melalui konter di 27 kantor pos yang udah ditunjuk.
Nomor registrasi yang didapat kemudian didaftarkan di situs online untuk drone. CAAS bakalan merilis detail situs untuk aturan terbaru drone ini kemudian hari. Oiya, pemilik drone yang bisa mendaftar minimal harus berusia 16 tahun, ya. Bakalan diberikan waktu selama 3 bulan terhitung dari 2 Januari 2020 untuk mendaftar.
Akibat Kalau Melanggar

Jika denda menerbangkan drone di dekat Paya Lebar Air Base adalah S$2000, maka pelanggaran drone yang belum didaftarkan jauh lebih mahal. Siapapun yang mengoperasikan drone yang tidak terdaftar di Singapura, bakalan kena denda hingga S$ 10.000 atau dipenjara selama enam bulan, atau bahkan akan kena hukuman keduanya. Aturan drone terbaru di Singapura ini akan mulai diberlakukan pada tanggal 2 April 2020.
Dr Lam juga menyatakan, bahwa akan ada hukuman yang jauh lebih berat, hingga 10 tahun penjara dan denda sebesar S$ 100.000 jika pemilik drone nekad menerbangkannya di area yang membahayakan jiwa atau harta benda, juga membiarkannya terjadi. Operator nggak akan memaafkan meski pelaku sudah memiliki izin dari CAAS.
Wah, pastikan #SGB_Family sudah melakukan registrasi dan mengikuti semua aturan drone terbaru sebelum menerbangkan drone kalian untuk hunting foto di Singapura, ya.