Secara umum, sewa properti di Singapura harus setidaknya 6 bulan (untuk Housing Development Board Flats) atau 3 bulan (untuk rumah pribadi). HDB Flats juga tidak bisa disewakan kepada turis.
Pemilik HDB Flats tidak diperkenankan untuk menyewakan flats mereka kepada turis. Flats hanya boleh disewakan kepada orang asing yang memiliki dokumen seperti Student Passes atau Long-Term Social Visit Passes. Jika HDB flat yang disewakan diisi oleh orang-orang yang melebihi batas hunian flat, kemungkinan pemiliknya akan didenda.
Maksimal 6 orang, untuk flat 3 kamar dan 9 orang untuk flat 4 kamar atau lebih besar (termasuk penghuni flat jika tinggal bersama). Flat yang boleh disewa hanya flat dengan 3 kamar atau lebih. Pemilik flat HDB 1 dan 2 kamar tidak diperbolehkan menyewakan flatnya.
Perlu diingat bahwa flat HDB tidak dapat disewa untuk turis. Pemilik HDB flat tidak diizinkan untuk menyewakan flat mereka selama kurang dari 6 bulan. Mereka yang melakukannya akan didenda atau mungkin flatnya dibeli secara kompulsif oleh HDB.
Mulai 30 Juni 2017, pemilik properti rumah pribadi dilarang menyewakan properti mereka selama kurang dari 3 bulan berturut-turut. Ini kecuali mereka memiliki izin dari Urban Redevelopment Authority (URA) untuk melakukannya.
Tidak ilegal jika tamu menginap di properti yang terdaftar di Airbnb di Singapura. Namun, mengingat hukum Singapura terhadap penyewaan jangka pendek, calon tamu Airbnb harus memesan tempat tinggal mereka dengan risiko mereka sendiri. Tidak ada undang-undang yang menghalangi tamu menginap di properti Airbnb di Singapura, namun sebaiknya tetap mematuhi aturan yang berlaku.
Jadi, untuk turis tidak diperkenankan menyewa flat/apartermen bahkan untuk jangka panjang. Untuk penyewaan rumah, itupun harus dengan minimal durasi tiga bulan. Tentu jika melanggar akan dikenakan hukuman yang merugikan kedua belah pihak.